Program Spesialis-1 Ilmu Penyakit Dalam
Jadwal Kuliah
Berikut ini adalah jadwal kuliah yang ada di Program Studi Spesialis-1 Ilmu Penyakit Dalam, Universitas Sumatera Utara :
Data Belum Ada
Kurikulum
Berikut ini adalah rincian kurikulum yang terdapat pada program studi Sp-1 Ilmu Penyakit Dalam :
Data Belum Ada
Topik Riset
Berikut ini adalah topik dan riset yang ada pada Program Studi Sp-1 Ilmu Penyakit Dalam :
Data Belum Ada
Capaian Pembelajaran Lulusan
Ilmu Penyakit Dalam adalah salah satu spesialisasi medis yang berfokus pada berbagai penyakit atau masalah kesehatan pada organ-organ dalam orang dewasa. Spesialis ini juga dapat memastikan jenis penyakit yang menyerang hingga melakukan diagnosis yang berguna untuk memberikan pengobatan agar gangguan dapat teratasi. Dokter spesialis penyakit dalam disebut juga dengan internis.
Mampu bekerja di bidang keahlian pokok/profesi untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang minimal serta dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara nasional/internasional
Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, dan komprehensif
Mampu mengkomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, kewirausahaan, dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat umum melalui berbagai bentuk media
Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya
Mampu meningkatkan keahlian keprofesinya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya ditingkat nasional, regional dan internasional
Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi
Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah baik pada bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya
Mampu bekerjasama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya
Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya
Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya
Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri dan tim yang berada dibawah tanggung jawabnya
Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya
Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya
Mampu mendiagnosis kasus-kasus penyakit dalam dengan menggunakan teknik anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang dengan benar
Mampu menangani kasus-kasus penyakit dalam sesuai dengan kompetensi Ilmu Penyakit Dalam
Biaya Studi
Berdasarkan SK Biaya Pendidikan tahun 2022, berikut besaran biaya pendidikan untuk setiap jalur masuk peserta didik:
Program Spesialis-1 Ilmu Penyakit Dalam
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Rp. 15.000.000
Per mahasiswa/1 semester
Program Spesialis-1 Ilmu Penyakit Dalam
Dana Kelengkapan Akademik (DKA)
Rp. 7.000.000
Per mahasiswa/1 semester