home icon
search icon
menu icon
Pelaksanaan Semester Antara T.A. 2024/2025
Dipublish Pada

23 Juni 2025

Dipublish Oleh

Khairul Azmi

dummy berita
Deskripsi

Menunjuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 16 ayat (3) satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan semester antara.

Semester antara sebagaimana dimaksud diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Semester antara berlaku bagi mahasiswa program pendidikan Sarjana dan Vokasi. 
  2. Pelaksanaan perkuliahan, penilaian perkuliahan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). 
  3. Mahasiswa yang aktif pada semester genap tahun akademik yang sedang berjalan. 
  4. Mahasiswa Program Sarjana dan Vokasi dapat memperbaiki nilai E, D, C dan C+ pada Semester Antara 
  5. Mata kuliah yang diambil bukan mata kuliah yang ada praktikum/kerja laboratorium dan/atau tugas wajib. 
  6. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah di semester antara tidak diperbolehkan mengambil Mata kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN). 
  7. Penyelenggaraan perkuliahan mata kuliah semester antara dapat dilaksanakan apabila jumlah mahasiswa peserta dalam satu kelas paling sedikit 10 (sepuluh) mahasiswa dan paling banyak 25 (dua puluh lima) mahasiswa, kecuali penawaran mata kuliah yang akan dihapuskan karena revisi kurikulum. 
  8. Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada angka (7) tidak dapat membatalkan mata kuliah yang sudah diambil, dan harus melunasi SPP semester antara. 
  9. SPP mahasiswa yang mengikuti semester antara ditetapkan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sks per mahasiswa.
  10. Semester Antara paling sedikit 16 (enam belas) kali tatap muka dan beban belajar mahasiswayang dapat diambil maksimal 9 (sembilan) sks.

Pengumuman