home icon
search icon
menu icon
Pembaharuan Data Dosen pada SISTER
Dipublish Pada

25 Februari 2025

Dipublish Oleh

Khairul Azmi

dummy berita
Deskripsi

Berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, seluruh dosen diminta untuk melakukan pembaruan data kepegawaian pada aplikasi SISTER. Pembaruan ini mencakup berbagai informasi penting seperti pangkat, jabatan fungsional, dan sertifikasi, dengan batas waktu pengajuan perubahan data hingga 5 Maret 2025.

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor: 0120/B4/DT.04.01/2025 perihal Surat Edaran Pembaharuan Data Dosen pada tanggal 25 Februari 2025, dengan ini diminta kepada Saudara agar menyampaikan kepada seluruh Dosen di lingkungan Saudara agar melakukan pembaharuan data dosen pada aplikasi SISTER, berupa: 

  1. Pangkat dan Golongan terakhir bagi Dosen PNS; Pangkat dan Golongan (inpassing) terakhir bagi Dosen Non PNS. 
  2. TMT Pangkat dan Golongan terakhir bagi Dosen PNS; TMT Pangkat dan Golongan (inpassing) terakhir bagi Dosen Non PNS.
  3. Jabatan Fungsional terakhir. 
  4. TMT Jabatan Fungsional terakhir. 
  5. Kelengkapan data Sertifikat Pendidik untuk Dosen (seperti: bidang ilmu, nomor SK sertifikasi, tahun sertifikasi, nomor peserta, dan nomor registrasi). 
  6. Dosen CPNS.
  7. Dosen tidak aktif (pensiun/penugasan diluar PT/diberhentikan). 


Perlu disampaikan bahwa pengajuan perubahan data dosen paling lambat dapat dilakukan s.d. tanggal 5 Maret 2025.

Pengumuman