25 Februari 2025
Khairul Azmi
Berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, seluruh dosen diminta untuk melakukan pembaruan data kepegawaian pada aplikasi SISTER. Pembaruan ini mencakup berbagai informasi penting seperti pangkat, jabatan fungsional, dan sertifikasi, dengan batas waktu pengajuan perubahan data hingga 5 Maret 2025.
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor: 0120/B4/DT.04.01/2025 perihal Surat Edaran Pembaharuan Data Dosen pada tanggal 25 Februari 2025, dengan ini diminta kepada Saudara agar menyampaikan kepada seluruh Dosen di lingkungan Saudara agar melakukan pembaharuan data dosen pada aplikasi SISTER, berupa:
Perlu disampaikan bahwa pengajuan perubahan data dosen paling lambat dapat dilakukan s.d. tanggal 5 Maret 2025.