home icon
search icon
menu icon

Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal

Program Pendidikan Dokter Spesialis (Sp-1)

Program Studi Spesialis-1 Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal Universitas Sumatera Utara (USU) adalah program studi yang mempelajari keterampilan medis khusus yang berfokus pada pengajaran kedokteran forensik atau yurisprudensi medis. Berdiri pada tahun 1982, program studi ini dipenuhi oleh individu-individu yang berkomitmen kuat menjalankan program pembelajaran dengan kurikulum terpadu. Anda diharapkan menjadi ahli forensik masa depan yang memiliki pengetahuan luas di bidangnya serta memiliki keterampilan dan sikap yang baik sehingga mampu memahami dan memecahkan masalah kesehatan secara ilmiah serta mengutamakan empati terhadap masyarakat dan negara.

Prodi ini sudah banyak menghantarkan ilmuwan forensik, ahli kimia analis, dan juga ahli forensik ke lembaga peradilan. Dengan sejarah panjang dan prestasi cemerlang, Program Spesialis Ilmu Kedokteran Forensik USU akan terus berkomitmen untuk membentuk calon ahli forensik yang berkualitas dan berempati dalam pelayanan kesehatan masyarakat dan negara. Mahasiswa yang sudah menyelesaikan program studi ini akan menyandang gelar Spesialis Forensik dan Medikolegal (Sp.F.M.).

Spesialis Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal
ornament

Sejarah

1982

Pendidikan dokter Spesialis Forensik sebenarnya telah ada sejak dahulu. Namun, pada awalnya hanya dikelola oleh ikatan profesi sehingga bersifat pendidikan magang, dan kemudian dialihkan ke institusi pendidikan tinggi negeri. Pada tahun 1978, pendidikan spesialis forensik telah mengikuti pola pendidikan yang tertuang dalam buku katalog Program Pendidikan Dokter Spesialis Forensik. Hal inilah yang menjadi cikal bakal pendidikan dokter spesialis Kedokteran Forensik dan kemudian disahkan dengan Surat Keputusan no. 076/U/1980 tertanggal 10 Maret 1980 serta diperkuat dengan Surat Keputusan DirJen DikTi no. 152/DIKTI/Kep/2007. Kurikulum terstruktur pendidikan Dokter Spesialis Forensik dengan standar minimal kompetensinya disusun pada tahun 1987. Dalam rangka menjawab tuntutan kebutuhan penyediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan, memiliki kapasitas akademik yang berkualitas, mandiri, professional dan kompetitif dalam pembangunan nasional, maka Pada tahun 1980 Konsorsium Ilmu Kesehatan melakukan visitasi ke semua Fakultas Kedokteran Negeri di seluruh Indonesia, untuk menilai kemampuan masing-masing Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan program Pendidikan Dokter Spesialis. Selanjutnya Universitas Sumatera Utara sebagai salah satu universitas yang terkemuka di Indonesia, mendirikan Program Pendidikan Dokter Spesialis sejak tanggal 4 bulan Desember tahun 1982 dengan Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik No.054/DJ/Kep/1982 yang menetapkan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara sebagai tempat Pendidikan Dokter Spesialis Program Pendidikan Dokter Spesialis Forensik. Pemakaian gelar Dokter Spesialis Forensik sendiri baru dipakai pada tahun 1994 dengan terbentuknya Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) setelah sebelumnya tergabung dalam Ikatan Ahli Patologi Indonesia (IAPI) dan mengalami beberapa kali perubahan bentuk gelar dalam perjalanannya hingga mencapai bentuknya yang sekarang.

2000

Pembentukan Kolegium Dokter Spesialis Forensik diresmikan pada tahun 2000, dan untuk menstandarisasi baku mutu lulusan pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Forensik se-Indonesia maka diputuskan untuk melakukan Ujian Nasional sebagai standar baku mutu yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2002. Dalam perkembangannya, untuk mengakomodir perkembangan ilmu dan tuntutan kebutuhan zaman maka dirasakan perlunya mengubah nama kolegium untuk mencerminkan perkembangan tersebut. Oleh karena itu diputuskan untuk mengubah nama kolegium menjadi Kolegium Ilmu Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal, yang telah dirintis sejak tahun 2007 namun belum mendapat pengesahan resmi hingga saat ini.

ornament

Visi & Misi

ornament

Tujuan & Sasaran