Untuk mengetahui lebih lanjut tentang berbagai opsi Peminatan Program Studi, mengeksplorasi Kurikulum yang tersedia, memahami Peraturan Akademik yang berlaku, mempelajari Prosedur Skripsi, menyesuaikan Jadwal Kuliah dengan kebutuhan Anda, dan memperhitungkan Biaya Studi yang dibutuhkan, memahami Standar Pencapaian yang Diharapkan, Mengevaluasi Capaian Pembelajar. Semua informasi yang Anda butuhkan untuk memulai perjalanan akademik Anda ada di sini.
Biaya Studi
Capaian Pembelajaran
Ilmu Kedokteran Forensik adalah cabang ilmu kedokteran spesialis yang memiliki kemampuan mengelola barang bukti medis berupa benda-benda biologis manusia yang hidup ataupun yang sudah meninggal dunia untuk dijadikan alat bukti hukum, termasuk melacak bagian bagian tubuh untuk kepentingan identifikasi. Target capaian lulusan pembelajaran adalah diharapkan setiap mahasiswa Ilmu Kedokteran Forensik mampu mengelola barang bukti medis terhadap seseorang manusia, baik hidup maupun mati, ataupun dari tubuh manusia berupa temuan dan interpretasinya di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
| Capaian Pembelajaran | |
| 1 | Mampu melaksanakan praktik kedokteran forensik dan Medikolegal secara profesional dan beretika sesuai dengan nilai dan prinsip menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. |
| 2 | Mampu melakukan praktik kedokteran forensik dengan menyadari keterbatasan, mengatasi masalah personal, senantiasa mengembangkan diri, mengikuti penyegaran dan peningkatan pengetahuan secara berkesinambungan, menjadi manusia pembelajar dari berbagai suasana dan lingkungan kerja/ pengabdian dan serta mengembangkan pengetahuan demi pencapaian pembuktian ilmiah tertinggi dalam proses penegakan keadilan. |
| 3 | Mampu menggali dan bertukar informasi secara verbal dan non verbal dengan korban, keluarga, penyidik, masyarakat, kolega dan profesi lain dalam rangka pembuktian ilmiah tertinggi dalam proses penegakan keadilan. |
| 4 | Mampu memberikan masukan kepada para pihak yang berkepentingan terhadap pendidikan dan pengajaran ilmu kedokteran forensik dan Medikolegal melalui riset, pemanfaatan teknologi informasi, dan kedokteran berbasis bukti dalam praktik kedokteran forensik |
| 5 | Mampu menyelesaikan kasus kedokteran forensik berdasarkan landasan ilmiah kedokteran humaniora yang mutakhir untuk pembuktian optimal demi kepentingan keadilan. |
| 6 | Mampu menatalaksana kasus kedokteran forensik sesuai kewenangan secara individu, tim ataupun atas nama kelembagaan, dan mengelola instalasi kedokteran forensik fasilitas pelayanan kesehatan atau lembaga berwenang lainnya sesuai standar profesi dan pelayanan. |